IDENTIFIKASI POTENSI KONFLIK BIDANG TANAH PADA KEGIATAN REDISTRIBUSI TANAH NAGARI PADANG AIR DINGIN DAN NAGARI LUBUK MALAKO KECAMATAN SANGIR JUJUAN KABUPATEN SOLOK SELATAN
Kata Kunci:
Redistribusi Tanah, Bidang Tanah, Potensi KonflikAbstrak
Esensi dari konflik pertanahan adalah bentuk negatif dari interaksi sosial manusia yang masing-masing memperjuangkan suatu yang berkaitan dengan tanah, air, tanaman, yang berada di atas objek yang bersangkutan untuk memenuhi kepentingan baik pribadi maupun golongan. Tujuan penelitian ini untuk mengidentifikasi kawasan potensi konflik bidang tanah pada kegiatan redistribusi tanah di Nagari Padang Air Dingin dan Nagari Lubuk Malako Kecamatan Sangir Jujuan Kabupaten Solok Selatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Overlay (Intersect) dengan menggunakan Sistem Informasi Geografis (SIG). Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data administrasi Kabupaten Solok Selatan tahun 2016, data administrasi desa Sumatera Barat tahun 2020, peta bidang tanah sertifikat dan data bidang tanah redistribusi di Nagari Padang Air Dingin dan Nagari Lubuk Malako tahun 2021. Hasil penelitian didapatkan 4 bidang tanah yang berpotensi konflik di Nagari Padang Air Dingin dengan jumlah luasan 104,50 m2, dan 5 bidang tanah yang berpotensi konflik di Nagari Lubuk Malako dengan jumlah luasan 775,87 m2.
Referensi
Hasni, 2008. Konflik Pertanahan di Indonesia. UNAND. Padang http://repo.unand.ac.id/2759/3/bab%25201.pdf
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 3, 2006. Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Peraturan pemerintah No. 224 1961, Tentang redistribusi tanah
Sari, Charina. dkk, 2014, Pelaksanaan Redistribusi Tanah Obyek Landreform di Kabupaten Tabanan, Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Udayana
Undang-Undang No.10. 2006, Tentang Badan Pertanahan Nasional
Undang-Undang Pokok Agraria. 1960, Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria