IDENTIFIKASI POTENSI KONFLIK BIDANG TANAH PADA KEGIATAN REDISTRIBUSI TANAH NAGARI PADANG AIR DINGIN DAN NAGARI LUBUK MALAKO KECAMATAN SANGIR JUJUAN KABUPATEN SOLOK SELATAN

Penulis

  • Ahmad Alfarizi Institut Teknologi Padang
  • Dwi Marsiska Driptufani Institut Teknologi Padang

Kata Kunci:

Redistribusi Tanah, Bidang Tanah, Potensi Konflik

Abstrak

Esensi dari konflik pertanahan adalah bentuk negatif dari interaksi sosial manusia yang masing-masing memperjuangkan suatu yang berkaitan dengan tanah, air, tanaman, yang berada di atas objek yang bersangkutan untuk memenuhi kepentingan baik pribadi maupun golongan. Tujuan penelitian ini untuk mengidentifikasi kawasan potensi konflik bidang tanah pada kegiatan redistribusi tanah di Nagari Padang Air Dingin dan Nagari Lubuk Malako Kecamatan Sangir Jujuan Kabupaten Solok Selatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Overlay (Intersect) dengan menggunakan Sistem Informasi Geografis (SIG). Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data administrasi Kabupaten Solok Selatan tahun 2016,  data administrasi desa Sumatera Barat tahun 2020, peta bidang tanah sertifikat dan data bidang tanah redistribusi di Nagari Padang Air Dingin dan Nagari Lubuk Malako tahun 2021. Hasil penelitian didapatkan 4 bidang tanah yang berpotensi konflik di Nagari Padang Air Dingin dengan jumlah luasan 104,50 m2, dan 5 bidang tanah yang berpotensi konflik di Nagari Lubuk Malako dengan jumlah luasan 775,87 m2.

Referensi

Hasni, 2008. Konflik Pertanahan di Indonesia. UNAND. Padang http://repo.unand.ac.id/2759/3/bab%25201.pdf

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 3, 2006. Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Peraturan pemerintah No. 224 1961, Tentang redistribusi tanah

Sari, Charina. dkk, 2014, Pelaksanaan Redistribusi Tanah Obyek Landreform di Kabupaten Tabanan, Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Udayana

Undang-Undang No.10. 2006, Tentang Badan Pertanahan Nasional

Undang-Undang Pokok Agraria. 1960, Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Unduhan

Diterbitkan

2022-03-23

Cara Mengutip

IDENTIFIKASI POTENSI KONFLIK BIDANG TANAH PADA KEGIATAN REDISTRIBUSI TANAH NAGARI PADANG AIR DINGIN DAN NAGARI LUBUK MALAKO KECAMATAN SANGIR JUJUAN KABUPATEN SOLOK SELATAN. (2022). Jurnal Geomatika Dan Ilmu Alam, 1(1), 27-32. https://jgia.itp.ac.id/index.php/jgia/article/view/14